Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kepsek SDNCL Sambut Positif Aturan Baru Penggunaan Medsos bagi ASN Kabupaten Bogor



CIBINONG – Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/302 - BKPSDM mengenai himbauan penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, termasuk Kepala Sekolah  SDN Cadas Leueur (Kepsek SDNCL) . . Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga profesionalisme dan marwah ASN di era digital.

Langkah Bijak Menjaga Citra ASN Surat Edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 tersebut menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijaksana dan bertanggung jawab,. Kepsek SDNCL memandang bahwa aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi ASN agar tidak mencampuradukkan aktivitas pribadi dengan tugas kedinasan, terutama selama jam kerja.

"Kami menyambut baik diterbitkannya SE ini. Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan ASN tetap fokus pada pelayanan publik dan menjaga etika profesi di ruang digital," ujar Kepsek SDNCL Hj. Juju Juhaeriah.

Ruang Kritik Harus Tetap Terjaga

Meski memberikan dukungan, Kepsek SDNCL juga memberikan catatan penting agar implementasi surat edaran ini dilakukan dengan hati-hati. Beliau menegaskan bahwa aturan ini jangan sampai disalahgunakan atau berujung pada pembungkaman terhadap kritik maupun saran yang disampaikan ASN melalui media sosial.

"Kami berharap aturan ini tidak membungkam suara-suara kritis. Sejatinya, kritik dan saran yang disampaikan secara konstruktif melalui media sosial mencerminkan adanya keinginan untuk perbaikan atau perubahan ke arah yang lebih baik bagi instansi dan pelayanan publik itu sendiri," tambah beliau.

Fokus pada Disiplin dan Pelayanan Publik Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor secara tegas melarang ASN melakukan siaran langsung (live streaming) pribadi, membuat konten yang mengganggu pelayanan, hingga menggunakan atribut kedinasan untuk kepentingan promosi pribadi atau komersial saat jam kerja.

Kepsek SDNCL menilai poin-poin tersebut sangat relevan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menghindari potensi pelanggaran disiplin. Selain itu, adanya batasan mengenai pengunggahan dokumen internal menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga keamanan informasi pemerintahan.

Komitmen Bersama Surat Edaran ini juga mempertegas bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.  Kepsek SDNCL berharap, dengan adanya aturan ini, seluruh ASN di Kabupaten Bogor semakin tertib dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK...

Asal Usul Samen di Indonesia

 


Pendahuluan

Istilah samen atau samenan sudah lama dikenal masyarakat, terutama di Jawa Barat dan beberapa daerah lain di Indonesia. Saat ini, kata tersebut sering digunakan untuk menyebut acara perpisahan, pentas seni, atau perayaan kelulusan siswa. Namun, sebenarnya istilah samen memiliki sejarah yang berkaitan dengan sistem pendidikan pada masa kolonial Belanda.

Asal Kata Samen

Kata samen berasal dari bahasa Belanda examen yang berarti ujian. Dalam pengucapan masyarakat lokal, khususnya masyarakat Sunda dan Jawa, kata examen lama-kelamaan berubah menjadi samen atau samenan. Pada awalnya, istilah ini digunakan untuk menyebut kegiatan ujian akhir yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada masa Hindia Belanda. (Facebook)

Perkembangan Tradisi Samen

Sejak masa kolonial, sistem evaluasi pendidikan telah diterapkan melalui berbagai bentuk ujian. Setelah Indonesia merdeka, sistem ujian mengalami beberapa perubahan, mulai dari Ujian Penghabisan (1950–1964), Ujian Negara (1965–1971), Ujian Sekolah, EBTANAS, UAN, hingga Ujian Nasional. Tradisi pelaksanaan ujian akhir tersebut telah ada sejak zaman Hindia Belanda dan terus berkembang hingga masa modern. (UNY Journal)

Di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat, masyarakat kemudian mengaitkan berakhirnya ujian dengan rasa syukur dan kegembiraan. Setelah para siswa menyelesaikan ujian, sekolah dan masyarakat mengadakan pertunjukan kesenian, pembagian penghargaan, serta berbagai acara hiburan. Kegiatan inilah yang kemudian dikenal dengan nama samenan.

Samen sebagai Tradisi Budaya

Seiring berjalannya waktu, makna samen tidak lagi terbatas pada ujian akhir. Istilah tersebut berkembang menjadi sebuah tradisi perayaan yang menampilkan:

  • Pentas seni siswa.

  • Pameran hasil karya peserta didik.

  • Perpisahan dan pelepasan siswa.

  • Penyerahan penghargaan kepada siswa berprestasi.

  • Kegiatan kebersamaan antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Di banyak sekolah dasar, terutama di Jawa Barat, acara samen menjadi bagian penting dalam menumbuhkan kreativitas siswa sekaligus mempererat hubungan antara sekolah dan masyarakat.

Penutup

Tradisi samen di Indonesia berakar dari kata Belanda examen yang berarti ujian. Awalnya istilah tersebut merujuk pada pelaksanaan ujian akhir pada masa kolonial. Namun, dalam perkembangannya, masyarakat Indonesia memberikan makna yang lebih luas sehingga samen berubah menjadi sebuah tradisi perayaan pendidikan yang sarat dengan nilai kebersamaan, rasa syukur, dan pelestarian seni budaya daerah.

Dengan demikian, samen bukan sekadar acara perpisahan, melainkan warisan sejarah pendidikan yang telah bertransformasi menjadi tradisi budaya masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Barat. 📚🎓🎭

Daftar Pustaka

  1. Jurnal Istoria Universitas Negeri Yogyakarta, Ujian Nasional: Sejarah dan Dinamika Perkembangannya. (UNY Journal)

  2. Eduplus Asia, Sejarah Ujian Nasional di Indonesia. (Eduplus Asia)

  3. SMP Negeri 1 Gombong, Sejarah Evaluasi dari Masa ke Masa. (smpn1gombong.sch.id)

  4. Informasi sejarah penggunaan istilah samen yang berasal dari kata Belanda examen. (Facebook)

Followers

Kegiatan (48) Berita (34) Galeri (26) Artikel (12) Kepsek (9) Pengawas (4) Pengumuman (4) Prestasi (4) Tips (4) Pramuka (3)