Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kapolsek Nanggung Kunjungi SDN Cadasleueur, Salurkan Bantuan untuk Siswa Yatim dan Kurang Mampu

 

Nanggung, 16 Juli 2026 – SDN Cadasleueur menerima kunjungan dari Kapolsek Nanggung pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 08.00 WIB. Kunjungan tersebut menjadi wujud kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan sekaligus bentuk perhatian kepada peserta didik yang membutuhkan.

Dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan SDN Cadasleueur, Kapolsek Nanggung menyerahkan bantuan sosial kepada 15 siswa yatim dan kurang mampu. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para siswa serta menjadi penyemangat agar mereka terus bersemangat dalam menuntut ilmu.

Kepala SDN Cadasleueur beserta seluruh dewan guru menyambut hangat kunjungan tersebut. Suasana penuh keakraban dan kebersamaan tampak mewarnai kegiatan, yang juga menjadi sarana mempererat hubungan antara pihak kepolisian dengan warga sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Nanggung juga memberikan motivasi kepada para siswa agar rajin belajar, menghormati orang tua dan guru, serta menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Beliau menekankan pentingnya membangun karakter disiplin, jujur, dan bertanggung jawab sejak usia dini sebagai bekal untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Kepala SDN Cadasleueur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian serta kepedulian Kapolsek Nanggung kepada peserta didik. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima sekaligus menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para siswa penerima manfaat, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan kenang-kenangan atas terlaksananya kegiatan sosial yang penuh makna tersebut.



Kepsek SDNCL Sambut Positif Aturan Baru Penggunaan Medsos bagi ASN Kabupaten Bogor



CIBINONG – Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/302 - BKPSDM mengenai himbauan penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, termasuk Kepala Sekolah  SDN Cadas Leueur (Kepsek SDNCL) . . Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga profesionalisme dan marwah ASN di era digital.

Langkah Bijak Menjaga Citra ASN Surat Edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 tersebut menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijaksana dan bertanggung jawab,. Kepsek SDNCL memandang bahwa aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi ASN agar tidak mencampuradukkan aktivitas pribadi dengan tugas kedinasan, terutama selama jam kerja.

"Kami menyambut baik diterbitkannya SE ini. Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan ASN tetap fokus pada pelayanan publik dan menjaga etika profesi di ruang digital," ujar Kepsek SDNCL Hj. Juju Juhaeriah.

Ruang Kritik Harus Tetap Terjaga

Meski memberikan dukungan, Kepsek SDNCL juga memberikan catatan penting agar implementasi surat edaran ini dilakukan dengan hati-hati. Beliau menegaskan bahwa aturan ini jangan sampai disalahgunakan atau berujung pada pembungkaman terhadap kritik maupun saran yang disampaikan ASN melalui media sosial.

"Kami berharap aturan ini tidak membungkam suara-suara kritis. Sejatinya, kritik dan saran yang disampaikan secara konstruktif melalui media sosial mencerminkan adanya keinginan untuk perbaikan atau perubahan ke arah yang lebih baik bagi instansi dan pelayanan publik itu sendiri," tambah beliau.

Fokus pada Disiplin dan Pelayanan Publik Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor secara tegas melarang ASN melakukan siaran langsung (live streaming) pribadi, membuat konten yang mengganggu pelayanan, hingga menggunakan atribut kedinasan untuk kepentingan promosi pribadi atau komersial saat jam kerja.

Kepsek SDNCL menilai poin-poin tersebut sangat relevan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menghindari potensi pelanggaran disiplin. Selain itu, adanya batasan mengenai pengunggahan dokumen internal menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga keamanan informasi pemerintahan.

Komitmen Bersama Surat Edaran ini juga mempertegas bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.  Kepsek SDNCL berharap, dengan adanya aturan ini, seluruh ASN di Kabupaten Bogor semakin tertib dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK...

Followers

Kegiatan (48) Berita (34) Galeri (26) Artikel (12) Kepsek (9) Pengawas (4) Pengumuman (4) Prestasi (4) Tips (4) Pramuka (3)